Sampah Masih Jadi PR Serius di Banjarmasin, KCBI Kalsel Dorong Sinergi Pemko dan Swasta

Ketua Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI) Kalsel, Sutawijaya Kangmartono saat menyampaikan paparannya di acara Talk Show Sampah, Masalah, Tantangan dan Harapan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masalah sampah di Banjarmasin masih menjadi tantangan serius yang berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga estetika kota.

Ketua Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI) Kalimantan Selatan, Sutawijaya Kangmartono, menegaskan bahwa upaya penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemko Banjarmasin semata.

Akan tetapi menurutnya sangat diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan sektor swasta dan masyarakat secara aktif.

“Pemko Banjarmasin memiliki anggaran dan kewenangan yang terbatas, sehingga sangat dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak swasta,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).

Ia menilai bahwa banyak perusahaan swasta yang memiliki dana tanggung jawab sosial (CSR) dan dapat diarahkan untuk mendukung penanganan sampah secara konkret.

Salah satu bentuk kolaborasi yang bisa diwujudkan adalah melalui bantuan CSR dalam merenovasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar sesuai standar kebersihan dan keamanan lingkungan.

“Tidak hanya itu, perusahaan swasta juga bisa berkontribusi dengan menghadirkan mesin pencacah atau pemilah sampah yang modern, agar sistem pengelolaan sampah menjadi lebih efektif,” tuturnya.

Baca Juga : WALHI dan Pecinta Alam Peringati Hari Bumi di Kalsel, Soroti Penolakan Taman Nasional Meratus dan Krisis Sampah Banjarmasin

Baca Juga : Pasar Telawang dan Kawasan Perbudakan Sex Masa Pendudukan Jepang

Lebih jauh, Sutawijaya berharap ke depan ada perusahaan swasta yang benar-benar fokus pada pengolahan sampah secara profesional di Banjarmasin. Ia menilai pendekatan berbasis profit justru dapat menjadi solusi yang efisien.

“Kalau perusahaan swasta yang kelola, mereka pasti menerapkan SOP yang ketat demi efisiensi operasional. SDM mereka juga akan dilatih secara profesional karena target mereka jelas yakni margin keuntungan. Tapi justru karena itu, pengelolaan bisa lebih disiplin dan hasilnya lebih baik,” jelasnya.

Kendati demikian, ia menerangkan bahwa ada aspek regulasi juga tak kalah penting. Hal itu yakni penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait pembuangan dan pengelolaan sampah. Menurut Sutawijaya, penerapan aturan ini harus dilakukan secara tegas dan konsisten.

“Penegakan aturan ini harus tegas. Kalau sanksinya dijalankan sungguh-sungguh, maka akan ada efek jera. Ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga edukasi untuk membangun kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap sampah,” terangnya.

Sutawijaya juga menekankan bahwa solusi terhadap persoalan sampah tidak bisa hanya bersifat sesaat atau seremonial. Diperlukan diskusi lintas sektor antara Pemko, swasta, tokoh masyarakat, dan akademisi untuk mencari jalan keluar yang lebih efektif dan efisien.

“Masalah sampah itu merembet ke mana-mana. Bisa berdampak ke saluran air, kesehatan, hingga ekonomi. Karena itu, semua pihak harus duduk bersama, merumuskan tindakan nyata yang konsisten, dan melakukan evaluasi berkala agar perbaikan terus berlanjut,” paparnya.

“Dengan dorongan dari berbagai pihak dan langkah kolaboratif yang terstruktur, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin dapat meningkat secara signifikan, menuju kota yang lebih bersih, sehat, dan layak huni,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran