Salah Pasang APK, Satu Caleg Golkar Siap Melepas

Alat peraga kampanye milik Khalikin Noor yang terpasang di Jalan Pangeran Banjarmasin Utara. (foto;rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh peserta Pemilu dan para Caleg banyak terdapat di Jalan Pangeran dan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

Tak sedikit, APK yang berupa spanduk banner bentuk horisontal dan vertikal yang menyalahi aturan pemasangan. Ada yang menempel di pohon dan tiang listrik kawasan tersebut.

Caleg dari partai Golkar, Khalikin Noor mengakui kesalahan pemasangan yang dilakukan oleh tim di lapangan.

“Ini sudah kita sampaikan ke tim bahwa kesalahan pemasangan tidak sesuai prosedur, secepatnya akan kita lepas,” kata Khalikin Noor kepada klikkalsel.com, Selasa (19/2/2019).

Ia pun memohon maaf kepada masyarakat atas kekhilafan tim di lapangan dan atas ketidaknyaman sehingga mengurangi nilai estetika.

“Kami memohon maaf, sekarang sudah ada beberapa yang kita tindak. Ada juga tim yang khusus memantau apabila ada salah pemasangan,” ujarnya.

Sementara itu, sebagaimana diketahui pemasangan APK peserta Pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 Perubahan Kedua Atas Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye.

Sedangkan peraturan lainnya, juga termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan