Saksi Partai Hanya dapat Fokokopi Rekapitulasi Suara Tanpa Cap Stempel

Lembar fotokopi Model DAA1 DPRD KAB/KOTA hasil rekapitulasi Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur yang dipegang salah satu saksi mandat peserta pemilu. (Ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Perhitungan suara pemilu 2019, masih berkutat pada rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Salah satunya Kecamatan Banjarmasin Timur, dalam prosesnya menuai keluhan saksi mandat peserta pemilu yang hanya menerima fotokopi DAA1 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kita hanya menerima fotokopi rekapitulasi dari beberapa kelurahan yang selesai perhitungan. Cuma ada tanda tangan PPK tanpa cap stempel, apa memang begini aturannya?,” ketus saksi dari DPD Partai Golkar Banjarmasin, Anto.

Dikonfirmasi Ketua PKK Banjarmasin Timur Lutfi Iskandar membenarkan kejadian tersebut. “Fotokopi itu memang benar, kita bagikan untuk pegangan sementara dan ditandatangani para PKK dan para saksi. Dibuku panduan KPU tidak ada yang mengharuskan untuk cap stempel resmi, tapi yang ada tanda tangan seperti itu. Kita sudah koordinasi ke bagian kota,” jelasnya kepada klikkalsel.com, Sabtu (27/4/2019).

Lutfi meminta para saksi bersabar karena ada rekapitulasi di beberapa kelurahan yang masih berproses dan pihaknya menjamin akan menyerahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara seluruh kelurahan di kecamatan terkait, tergabung dalam modul DA1.

“Form DAA1 itu akan dimasukan lagi ke DA1 nanti. Nah itu baru distempel,” ucapnya.

Secara terpisah Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menegaskan beberapa ketentuan yang mewajibkan terkait penyerahan formulir kepada saksi. Itu mengacu pada Pasal 19 PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

“PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: saksi; dan Panwaslu Kecamatan. Ketentuan Pasal 19 ayat (1): “Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan saksi yang hadir,” tandas mantan staf ahli Bawaslu RI. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan