Sakau Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Tersangka Sakau dan barang bukti. (istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Wahyudi alias Sakau (32), tak berkutik saat petugas menemukan sabu di bengkel tempatnya biasa mangkal, di kawasan Jalan Pramuka KM 6 Banjarmasin Timur, Kamis (22/2/2018) sekitar 20.00 Wita.

Warga Jalan Martapura Lama, Komplek Putra Gemilang Raya, Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk ini dibekuk saat menunggu pembeli.

Petugas menemukan 12 paket sabu seberat 3,98 gram yang disimpan dalam kotak rokok di atas bengkel dan diakui oleh tersangka Sakau sebagai miliknya.

Tertangkapnya Sakau, bermula dari informasi yang diterima kepolisian tentang adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi informasi yang cukup, petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol M Firman melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Matsari mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kalsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kepada tersangka kita sangkakan
Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan