Saat Pendaftaran, KPU Kalsel Batasi Jumlah Massa Rombongan Sahbirin-Muhidin dan Denny- Difriadi

Ruang pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Kalsel dengan serangkaian protokol kesehatan Covid-19. (foto : rizqon/klikkalsel)
Ruang pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Kalsel dengan serangkaian protokol kesehatan Covid-19. (foto : rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020. Pendaftaran dibuka selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu, 4 -6 September 2020.
Di KPU Kalsel sendiri, terkonfirmasi ada dua kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yakni petahana Sahbirin Noor – Muhidin dan penantang Denny Indrayana – Difriadi Darjat yang akan mendaftar di hari yang sama pada Sabtu (5/9/2020). Pelaksanaan tahapan di masa new normal pandemi Covid-19, KPU membatasi rombongan Calon Kepala Daerah saat proses pendaftaran.
Satu hari menjelang dibuka pendaftaran, berbagai persiapan dilakukan KPU Kalsel, Kamis (3/9/2020). Persiapan termasuk penerapan protokol kesehatan, mulai dari tempat cuci tangan dan penyediaan box desinfektan.
“Sebelum kedatangan di ruangan dilakukan pengecekan suhu tubuh, lalu melakukan cuci tangan, setelah cuci tangan masuk tempat pendeteksi sekaligus box desinfektan lalu X Ray. Kemudian mengisi buku kehadiran lalu menuju ruang antrian kemudian di ruang penyerahan,” terang Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.
Baca Juga : Koalisi Final Denny-Difri Tunggu Saat Mendaftar
Sementara terkait pelaksanaan pendaftaran, Edy menerangkan pihaknya membatasi jumlah orang di ruang pendaftaran, termasuk rombongan bakal calon kepala daerah yang dibatasi sebanyak 20 orang. Itu pun sebagian rombongan bakal calon kepala daerah diminta menyaksikan pendaftaran di ruang transit yang disediakan.
(foto : rizqon/klikkalsel)
(foto : rizqon/klikkalsel)
“Kita koordinasi dengan partai politik, maksimal mereka membawa 20 orang. Yang kita utamakan adalah pertama bakal pasangan calonnya, yang kedua ketua dan sekretaris partai pengusung,” pungkasnya.
Sementara itu, proses pendaftaran bakal calon disiarkan langsung oleh pihak KPU Kalsel melalui kanal YouTube dan Facebook KPU Provinsi Kalimantan Selatan. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan