Rumah Banjar Berusia 175 Tahun, Akan Dijadikan Cagar Budaya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berencana akan menjadikan salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Pengambangan sebagai salah satu cagar budaya di Banjarmasin.

Rumah banjar milik almarhum pembakal H Sanudin ini sampai saat ini masih dilakukan pengkajian oleh TACB yang yang didalamnya terdiri dari, budayawan, arsitektur, arkeolog, sejarawan, pembantu peneliti dari Bidang Sejarah dan Budaya.

“Bangunan ini punya nilai sejarah, patut dijadikan cagar budaya,” kata anggota TACB Kota Banjarmasin, Mansyur, Senin (13/9/2021).

Disampaikan Mansyur rumah Balai Bini ini memiliki beberapa alasan sehingga direncanakan masuk sebagai cagar budaya, yakni. Berusia 50 tahun, mewakili masa gaya di periodenya, mengandung nilai sejarah, pendidikan, sosial maupun budaya, sesuai Pasal 33 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Bangunannya dianggap menjadi satu sumber daya yang patut dilestarikan,” jelasnya.

Melihat hasil kajian lapangan sementara yang dilakukan TACB, bangunan tersebut memenuhi semua unsur yang diatur dalam UU. Namun kita masih perlu menunggu proses hingga selesai.

“Diprediksi memakan waktu sekitar 3 bulan,” ucapnya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ikhsan Alhaq, menyampaikan bahwa menurut informasi rumah tersebut memang sudah berdiri ratusan tahun lamanya.

“Yang kami ketahui rumah itu sudah berusia 175 tahun. Rumah di akhir zaman Sultan Adam,” katanya.

Untuk mengetahui sejarah berdirinya rumah tersebut, tim ahli sudah turun melakukan penelitian dan wawancara dengan pemilik rumah. Jika melihat usia bangunan rumah, berdiri sejak sebelum zaman kemerdekaan.

“Masih diteliti apakah rumah tersebut sempat berfungsi pada saat perjuangan kemerdekaan zaman dulu,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran