Roy Pimpin Kalsel Sebagai Plh Gubernur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terhitung hari ini Jumat (12/2/2021), masa kepemimpin Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel berakhir. Untuk sementara waktu, kepemimpinan birokrasi pemerintahan provinsi diamanahkan kepada Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.

Kebijakan itu mengacu keputusan Menteri Dalam (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui telegram khusus bernomor 121/672/SJ pada tanggal 10 Februari tadi dengan perintah amat segera.

Mantan Kapolri ini menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) di daerah, yang mana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunjuk sebagai Plh Gubernur sampai dengan dilantiknya kepala daerah atau adanya Penjabat Gubernur yang dilantik.

Roy yang sebelumnya sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Kalsel saat ini menduduki kursi tertinggi di pemerintahan provinsi Kalsel. Meski demikian, jabatan Plh Gubernur yang dipegang tentu dibatasi kewenangan dan tugasnya.

Kewenangan yang tak boleh dilakukan oleh Plh Gubernur adalah melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat
sebelumnya.

Selain itu Plh Gubernur juga tak boleh membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan
pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat izin dari Mendagri.

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana, menerangkan jabatan Plh Gubernur Kalsel itu berlangsung sampai dengan hasil keputusan sela dari MK yakni pada tanggal 15-16 Februari mendatang. Apabila putusan nanti berlanjut ke perkara selanjutnya, maka akan ada instruksi lagi dari Mendagri terkait penunjukan untuk mengisi jabatan gubernur.

Namun, jika dilanjutkan, maka dari Kemendagri akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Apabila akan diisi oleh Pj Gubernur, maka secara otomatis Plh Gubernur Kalsel akan berakhir, seiring dilantiknya Pj Gubernur Kalsel oleh Mendagri.

“Jika sengketa gubernur tidak dilanjutkan oleh MK, maka akan disampaikan aturan tertulis dari Kemendagri terkait pengisian jabatan gubernur sampai dengan dilantiknya gubernur terpilih,” pungkasnya.

Sementara itu, ditunjuk sebagai Plh Gubernur Kalsel, Roy mengaku siap mengemban amanah ini. Kepala Dinas PUPR Kalsel itu memastikan, roda pemerintahan Pemprov Kalsel akan tetap berjalan meski belum ada kepala daerah definitif.

“Saya siap melaksanakan tugas dan amanah dari Mendagri ini,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan