Ribuan Pegawai Non ASN Tak Dapat THR, Dinkes Bikin Gebrakan Baru Bantu Nakesnya yang Non ASN

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lantaran tidak diberikannya tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai non ASN di lingkup Pemko Banjarmasin, karena adanya PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.

Ternyata Dinkes Kota Banjarmasin membuat gebrakan baru. Melalui surat bernomor 900/6081-Sekr/Diskes. Per tanggal 10 Mei 2021 lalu yang Isinya, terkait pembatalan pemberian THR bagi tenaga non ASN.

Dinas Kesehatan Banjarmasin menjelaskan perihal pembatalan pemberian THR. Yang mana di akhir kalimat surat itu, Dinkes rupanya menaruh harapan kepada masing-masing kepala bidang dan UPT Dinas Kesehatan. Agar kiranya dapat membantu seikhlasnya kepada tenaga non ASN-nya masing-masing.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kebersamaan. Surat itu, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.

Ketika di Konfirmasi, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya surat tersebut. Ia mengatakan, surat itu kemungkinan hanya untuk internal dinkes.

Akan tetapi menurutnya, adanya surat itu bukanlah sebuah masalah. “Artinya ada kepedulian, kebersamaan dari dinas terkait untuk memberikan THR bagi pegawai non ASN-nya. Ya hitung-hitung menambah pahala,” ujar Mukhyar, Jumat (21/5/2021).

Menurutnya, itu kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing dinas saja. “Kebijakan atasannya masing-masing untuk berbagi. Tinggal, apakah ada keluhan atau tidak dari orang-orang dinas. Kalau sifatnya sukarela atau tidak ada patokan nilai, tidak apa-apa. Saya rasa niatnya baik,” tandasnya.

Diketahui tahun ini ribuan pegawai non ASN lingkup Pemko Banjarmasin harus gigit jari, lantaran adanya PP Nomor 63 Tahun 2021. Dimana tenaga kontrak atau honorer bukan termasuk golongan penerima THR Idul Fitri.

Bahkan, ada pegawai non ASN yang belum sempat menerima THR tapi diminta sudah bersiap dengan membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan THR. Jika belakangan, setelah THR diterima tapi justru diminta mengembalikan.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan