Revisi Perda Retribusi Jasa Umum Disahkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum resmi disahkan oleh DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengesahan perda ini mengakomodasi penambahan objek dan perubahan tarif retribusi jasa umum.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK memimpin rapat paripurna dengan agenda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, yang dihadiri Plt Gubernur H Rudy Resnawan dan jajaran Forkopimda, Kamis (8/10/2020).

“Rapat kali ini dihadiri 37 orang (anggota dewan) secara fisik dan bertandatangan berpedoman pada peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” jelas Supian HK.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel, H Haryanto menerangkan Perda Nomor 14 tahun 2011 tersebut, telah dua kali mengalami perubahan.

Perubahan pertama, peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Selanjutnya diubah dan menjadi payung hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

“Adanya Beberapa Perubahan Tarif Yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pelayanan Pendidikan Dan Retribusi Pelayanan Persampahan,” jelasnya.

““Ini karena adanya beberapa perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan pendidikan dan retribusi pelayanan persampahan,” imbuh H Haryanto saat menyampaikan laporan pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Walau demikian, ia memberi solusi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun jenis pelayanan dan tarifnya belum dicantumkan dalam lampiran perda tersebut.

Selain memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah provinsi, yakni melakukan perubahan nomenklatur Laboratorium K3 (Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Menerbitkan Pergub sebagai pelaksanaan dari Perda ini, paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan, mengapresiasi kinerja anggota dewan meski di tengah situasi sulit pandemi Covid-19 tidak mengenyampingkan tugas pokok. Maka Perubahan Ketiga Perda Tentang Retribusi Jasa Umum, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme prosedur, yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga : Miliki Peranan Besar, Dandim Banjarmasin Ajak PWI Hadirkan Pemilu Damai dan Sejuk

Rudy Resnawan menambahkan perubahan Ketiga Perda Retribusi Jasa Umum ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, tetap mendahulukan kepentingan masyarakat.

“Kita berharap, semoga hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah Ini, dapat kita terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diimplementasikan sebagaimana mestinya” pungkasnya. (rizqon/advertorial)

Editor : Akhmad