Retribusi Tempat Penjualan Minol Segera Naik

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin M Yamin. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dalam waktu dekat, Pemko Banjarmasin segera menaikan tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol (Minol). Sebab, payung hukumnya, berupa Perda Nomor 17 tahun 2013 direvisi.

Ketua Pansus revisi Perda Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol M Yamin mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok revisi Perda tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol itu.

“Juga telah dikonsultasikan ke Kemendagri dan studi banding ke Tanggerang,” ujarnya.

Sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009, persentasi penarikan retribusi tempat penjualan Minol tidak ditentukan dari tempatnya. Namun itu dilihat dari berapa besar investasi dan hasil pendapatan dari pihak pengelola.

“Waktu konsultasi di Tanggerang, besarannya pun tidak ditentukan. Mau berapa itu menjadi kebijakan pemerintah setempat, katanya.

Jika itu diterapkan, ia berharap ada keterbukaan dari pihak pengelola. Sebab, kendala di lapangan biasanya laporan hasil dari penjualan minuman beralkohol tidak sesuai yang seharusnya di lapangan. Dan berujung pendaptan retribusi di sektor ini kemungkinan tidak akan mencapai target.

“Beberapa waktu lalu, kami juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait perihal retribusi. Namun pengelola Minol merasa keberatan dengan jumlahnya. Makanya sampai saat ini PAD di sektor ini belum ada,” jelasnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Banjarmasin ini pun akan segera memanggil dinas terkait dan pihak pengelola untuk menyingkronkan terkait retribusi tempat tersebut.

Yamin menghendaki, yang menjadi ketentuan Perda nantinya, itu mesti dijalankan. Sehingga pengelola yang tak membayar retribusi itu tempat usaha Minolnya bisa dikatakan legal.

“Produk hukum ini juga untuk menertibkan tempat penjualan Minol di kota ini,” bebernya. (farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan