BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Banjarmasin, rupanya tak memberikan ketegasan bagi pelangagar aturan. Pelanggaran hanya diberikan kepada warga kecil yang melanggar protokol kesehatan.
PPKM level IV di Banjarmasin sudah dilaksanakan sejak 26 Juli 2021 dengan perpanjangan status PPKM level IV sebanyak dua kali. Yakni 26 Juli – 2 Agustus 2021, kemudian 3 – 8 Agustus 2021 lalu dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Selama pelaksanaan PPKM Level IV tersebut berbagai operasi yustisi juga dilakukan untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes) di Banjarmasin.
Namun dari yang terlihat pelanggaran prokes sebagian besar dilakukan oleh warga yang mana sebagian besar warga tidak menggunakan masker.
Warga yang tidak menggunakan masker tersebut lantas diberikan peringatan tertulis bahkan diberikan sanksi sesuai dengan perwali nomor 68 Tahun 2020 dengan denda sanksi maksimal Rp 100 ribu.
Tetapi nyatanya masih banyak tempat usaha seperti Tempat Hiburan Malam (THM) yang bahkan terang-terangan beroperasi, dan hanya diberikan teguran agar tidak lagi memainkan live musik di tempat usahanya.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Banjarmasin, Muzaiyin saat dikonfirmasi awak media terkait hasil operasi gabungan Sabtu (14/8/2021) malam lalu.
“Yang bermusik itu sudah kita tegur. Disana ada pub ada kafe. karena kafenya kan buka restonya juga buka ya kita silakan, dengan prokes. Tapi kalau untuk pub nya tutup,” ujarnya, Senin (16/8/2021).
Baca juga: TNI AL Lanal Banjarmasin Bersinergi Gelar Pendisiplinan PPKM
Selain itu, dari hasil evaluasi PPKM level IV selama sepekan setelah perpanjangan, Pemko Banjarmasin memberikan relaksasi kepada sejumlah tempat. Seperti resto dan kafe apabila status PPKM di Banjarmasin turun ke level III.
Namun untuk saat ini dikarenakan Kota Banjarmasin masih berada di status PPKM Level IV, Pemko Banjarmasin masih belum memberikan relaksasi kepada sektor perekonomian.
Sesuai dengan 18 Poin aturan PPKM level IV yang disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibu Sina melalui surat edaran perpanjangan PPKM level IV nomor 440/04-P2P/Diskes.
Lantas dari mana kebijakan bahwa resto dan kafe di izinkan buka saat PPKM level IV?
Ketika di konfirmasi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi, menyampaikan bahwa saat ini masih belum ada relaksasi untuk hal tersebut. Pasalnya saat ini Banjarmasin masih berada di PPKM level IV.
“Untuk 18 poin itu belum ada revisi. Kita hanya memberikan kebijakan lokal kepada tempat ibadah. Sedangkan untuk THM kita tidak mengizinkan,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran