Resnarkoba Balangan Kembali Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

Program HSU Bersinar Terus Cari Sasaran Kasus Narkotika Di HSU
Program HSU Bersinar Terus Cari Sasaran Kasus Narkotika Di HSU
PARINGIN, klikkalsel.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan sukses meringkus dua pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu, Sabtu (4/7/2020).
Kedua tersangka tersebut berinisial MF (23), warga Desa Mungkur Uyam, Juai dan JR (48), warga Desa Balang, Paringin. Balangan.
Dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 12 paket kecil.
Tersangka MF diamankan pertama kali oleh petugas saat berada di Desa Panimbaan Kec. Juai sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Res Narkoba Polres Balangan Ipda Rahmadani, S.H menjelaskan, penangkapan terhadap MF bermula dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satuan Resnarkoba, terkait peredaran gelap barang haram tersebut di sekitar daerah kecamatan Juai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut para petugas pun lantas melakukan penyelidikan ke daerah sekitar TKP yaitu Desa Panimbaan, setibanya di sana para petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan, ketika didatangi petugas tiba-tiba orang tersebut langsung membuang sesuatu yang mencurigakan,” tutur KBO Satuan Resnarkoba tersebut.
Ketika dilakukan pencarian terhadap barang yang dibuang oleh MF, ditemukan 2 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.

Ipda Rahmadani menambahkan, usai berhasil mengamankan dan menginterogasi MF diketahui, sabu tersebut memang benar miliknya dan didapatkannya dari seseorang yang berinisal JR warga Desa Balang Kec. Paringin.
“Tak butuh waktu lama tim pun langsung bergerak melakukan pengembangan menuju kediaman JR, sampai di lokasi petugas melakukan penggeledahan disekitar lokasi rumah JR dan ditemukanlah 10 paket Sabu dengan berat kotor 39,84 gram,” ucap Ipda Ramadhani.
Diketahui, JR ini merupakan residivis yang sudah berulang kali merasakan dinginnya jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan. Saat ini kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut tukas KBO Sat Res Narkoba Polres Balangan.
Tersangka MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan JR dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fitri)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan