BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang pria warga Jalan Halinau RT 08, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang tertangkap tangan membawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, pria itu bernama Muhammad Sabri (30), dia diringkus di Jalan Mesjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT), Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Dia tertangkap tangan saat membawa sepaket sabu-sabu seberat 1,82 gram yang sempat dibuang tersangka ke selokan,” kata Kanit, Sabtu (16/7/2022).
Terungkapnya kasus narkotika itu, kata Kanit berawal dari adanya laporan warga yang merasa curiga ada orang mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga : Simpan 16 Bungkus Sabu, Nyanyian Anting Seret Kacung Ke Jeruji Besi
Baca Juga : Tertangkap Bawa Sabu Dalam Mobil, Warga Solan ini Diamankan Polisi
Sesampainya disana petugas langsung menggeledah tersangka yang sempat terlihat membuang sesuatu ke dalam selokan yang ternyata isinya Narkoba.
“Dari situ tersangka tak bisa berbuat apa-apa lagi dan anggota langsung membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sememtara itu, dari pengakuan tersangka dirinya juga pernah masuk penjara dengan kasus yang sama di tahun 2013 (Residivis) dan mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang baru dibelinya.
“Waktu itu saya berkenalan dengan seseorang di dalam Lembaga Pemasyarakatan, disitulah saya diberi nomor telepon kalau ingin beli sabu,” Jelasnya.
Bahkan, tersangka juga mengaku membeli barang haram tersebut dari uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik istrinya yang diambilnya saat si istri sedang tidur.
“Saya langsung membeli sabu dengan harga Rp 2,3 juta dan hampir sebulan saya berbisnis ini,” tuturnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 jo 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi