Warga Martapura Timur Gol, Jual 22 Paket Sabu di Guest House Sungai Sipai

Pelaku SA (45) saat diamankan di Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar, beserta barang bukti. (Istimewa)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kedapatan menjual sabu di Guest House Barokah, Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, SA (45) digiring ke kantor polisi, Kamis (25/01/2024) lalu.

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar ini berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Dari tangan SA yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur ini, didapati sebanyak 22 paket narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.

Baca Juga Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidang TPPU Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Memasuki Babak Baru

Baca Juga Supian HK Apresiasi Pengungkapan dan Pemusnahan Narkoba oleh Polda Kalsel

“Ada 22 paket sabu, dengan berat 26,81 gram yang disembunyikan pelaku di kotak mikrofon,” ujar Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang kepada klikkalsel.com, Minggu (28/01/2024) melalui pesan singkat.

Selain benda haram tersebut, polisi juga melakukan penyitaan terhadap sendok dari sedotan yang digunakan untuk mengambil sabu, timbangan digital, serta 2 unit handphone merk Vivo dan Realme.

“Untuk pelaku saat ini tengah menjalani penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Banjar,” terangnya.

Atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. (Mada Al Madani).

Editor: Abadi