Tertangkap Bawa Sabu Dalam Mobil, Warga Solan ini Diamankan Polisi

RI alias Anting (63), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong ketika diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Petugas gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tabalong tangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu di Desa Garagata Kecamatan Jaro Kabulaten Tabalong.

Pria tersebut berinisial RI alias Anting (63), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Anting ditangkap pada Jum’at (30/06/2022) sore di pinggir jalan Desa Garagata, Kecamatan Jaro.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tabalong Aipda Donny Diliansyah membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (3/07/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal ketika adanya informasi masyarakat bahwa RI alias Anting diduga membawa narkoba jenis sabu – sabu.

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita petugas melihat Anting menggunakan mobil Honda City nomor polisi KT 1801 ZD yang diduga mobil tersebut barang bukti hasil tindak pidana penggelapan yang sedang dicari jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

“Tepat di jalan Desa Garagata, Kecamatan Jaro mobil diberhentikan,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Bawa Sabu, Pria Asal HSS Diciduk BNNK Tabalong Dihadapan Sang Anak

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Tunggu Komnas HAM Untuk Mediasi Revitalisasi Pasar Batuah

Ketika pemeriksaan, petugas menemukan 4 plastik klip bening kosong, 1 sekop sabu-sabu yang terbuat dari sedotan serta kotak di jok belakang mobil yang berisi 2 paket narkotika yang di duga sabu sabu dengan berat bersih 0,95 gram dimana sabu tersebut di akui milik Anting.

Kemudian, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah Anting dan ditemukan lagi 2 paket sabu – sabu dengan berat bersih sabu 0.03 gram.

“Jadi total diduga narkoba jenis sabu – sabu yang disita petugas 0,98 gram,” lanjutnya.

Selain itu petugas juga menyita uang tunai Rp 921 ribu, 1 buah pack plastik klip besar, 1 unit Mobil Honda City warna Orchid Mutiara beserta STNK dan Kontaknya, 2 buah HP bermacam jenis dan merek.

Diketahui, saat ini Anting serta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut. (Dilah)

Editor: Abadi