BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin kembali menangkap seorang pria berinisial MLP (38), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dengan membawa senjata tajam serta pengrusakan, di Jalan Kelayan A II, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (9/12/2024) lalu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menjelaskan, tersangka MLP bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman.
“Pernah menjalani hukuman atas kasus pengeroyokan pada tahun 2008 dengan vonis 6 bulan penjara, serta kasus narkotika pada tahun 2012 dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024).
Kali ini, MLP kembali dilaporkan dan berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat tindak pidana pengancaman dengan membawa senjata tajam serta pengrusakan.
Dari keterangan dihimpun, kejadian bermula saat korban berinisial MHF, melihat pelaku mengamuk di depan rumahnya.
“Saat itu korban mencoba menegur, pelaku malah mengacungkan senjata tajam jenis celurit sambil mengancam korban dengan ucapan kasar,” jelasnya.
Baca Juga : Muhidin Bersyukur Mendagri Tito Setujui Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel
Baca Juga : Bermodalkan Isi Chat, Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk 2 Pengedar 2,4 Kilogram Sabu-Sabu
Pelaku kemudian mengejar korban hingga merusak sepeda motor korban dan menendangnya hingga terjatuh yang menyebabkan kerusakan pada bagian tebeng.
Korban yang tidak terima dengan kejadian itu melapor ke pihak kepolisian yang kemudian dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti.
“Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi