Resahkan Masyarakat, Penjual dan Pembeli Sabu di Tabalong Diringkus Polisi

MF (27) dan HF alias IW (48) ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua pria berinisial MF (27) dan HF alias IW (48) diamankan jajaran Polres Tabalong karena karena diduga narkotika jenis sabu.

MF yang merupakan warga Kelurahan Agung kecamatan Tanjung dan IW warga Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak diamankan pada Minggu (02/04/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Keduanya diamankan terkait kepemilikan narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Sutargo menjelaskan, penangkapan berawal dari keresahan masyarakat dengan peredaran narkotika yang kemudian membuat laporan ke kepolisian.

Baca Juga : Ungkap Kasus Peredaran Puluhan Gram Sabu, 10 Personil Polres Tabalong Terima Penghargaan

Baca Juga : Melalui P4GN, Warga Binaan di Lapas Banjarbaru Bisa Pulih dari Narkoba

“Ketika penyelidikan, ditemukan MF disebuah gudang di Kelurahan Agung yang kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah korek api gas, 1 bungkus plastik klip dan 1 handphone.

Sedangkan dari hasil pengembangan, MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari HF, Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Pembataan.

“Di rumah tersebut diamankanlah pelaku HF,” tutur Sutargo.

Dari penangkapan HF, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 3 plastik klip bekas, 2 buah sekop dari sedotan warna bening, 1 buah sekop dari sedotan warna hitam, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah tutup botol yang terpasang sedotan, 1 buah Handphone warna putih.

“MF dan HF saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” Pungkasnya.(dilah)

Editor : Amran