Rendahnya Pasokan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Domestik Jadi Faktor Larangan Ekspor

Kepala BPKP Kalslel berkoordinasi dengan pihak KSOP Kelas I Banjarmasin terkait pengawasan kapal dan tongkang batubara.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Saat ini terjadi krisis persediaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN. Hal tersebut rupanya menjadi salah satu faktor larangan sementara ekspor batubara yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel berdasarkan data PT PLN (Persero) mengungkapkan, terealisasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) perusahaan batu bara sampai dengan awal bulan Januari 2022 masih kurang dari 76 persen.

Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap menyampaikan, presiden melalui Kementerian ESDM telah meminta BPKP untuk mengawasi kepatuhan dalam pembatasan ekspor batu bara agar DMO terpenuhi. Dia mengatakan, telah berkoordinasi melalui Zoom dengan berbagai pihak dan melihat langsung ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin.

“Kami akan melakukan pengawasan kepatuhan atas kebijakan pembatasan ekspor batu bara di Kalimantan Selatan,” ujarnya di Kantor BPKP Kalsel, Banjarbaru, Senin (10/1/2022).

Baca Juga : Sejak 1 Januari 2022, Tak Ada Lagi Ekspor Batubara dari Indonesia

Baca Juga : Keberadaan BPK Bakal Diperketat, Seperti Ini Rancangan Ketentuannya

Kalsel merupakan salah satu provinsi penopang produksi batu bara di Indonesia. Saat ini, berdasarkan Open Street Map, beberapa kapal dan tongkang batu bara menumpuk di dekat perairan Kalimantan Selatan menunggu tindak lanjut larangan ekspor batu bara.

BPKP Kalsel juga akan mengusulkan pemantauan pemenuhan DMO secara harian dengan continuous monitoring (CM) sistem, terutama dalam kondisi DMO yang kritis sekarang ini. Rudy mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional terkait krisis batu bara di PLN.

Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan kebijakan pelarangan kegiatan ekspor batu bara mulai 1 Januari-31 Januari 2022 melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

“Kami juga akan mengawasi pemenuhan kewajiban reklamasi lahan oleh perusahaan tambang batu bara sebagai Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) Kalimantan Selatan,” tegas Rudy.

Pengawasan ini terutama ditujukan kepada perusahaan tambang batu bara yang telah dicabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP)-nya baru-baru ini. (rizqon)

Editor: Abadi