Rencaca Tarik Retribusi Pasar Kios Pasar Bauntung Munculkan Keresahan Pedagang

Kepala UPT Pasar Bauntung RO Ulin Banjarbaru, Adi Royan. (Foto:Putra/Klikkalsel.com)

BANJARBARU, Klikkalsel.com – Rencana menarik retribusi terhadap kios Pasar Bauntung yang direncanakan pemerintah Kota Banjarbaru di tahun 2022 membuat para pedagang resah.

Pasalnya, retribusi yang ditarik tersebut nilainya memberatkan di tengah situasi pasar dengan pengunjung belum terlalu ramai akibat dari pandemi Covid-19.

Kepala UPT Pasar Bauntung RO Ulin Banjarbaru, Adi Royan, menyebutkan bahwa saat ini sudah ada ratusan pedagang yang mengajukan permohonan kepihahknya untuk keringanan biaya retrbusi yang akan di teruskan kepada Walikota Banjarbaru.

“Saat ini sudah ada sekitar 150 pedagang yang mengajukan permohonan untuk keringanan biaya retrebusi yang sudah kita terima, lanjutnya akan kita teruskan kepada Walikota apakah disetujui apa tidak,” sebut Adi Royan, Senin (31/1/2022)

Terkait dari pedagang, Adi Royan mengatakan permintaan keringanan biaya dari pedangang rata-rata sekitar 45-58 persen. Kemudian, permintaan masa keringanan biaya retrebusi dari pedangang dengan berjenjang diantara 1 hinga 2 tahun.

“Pengajuan untuk pengurangan retrebusi dilakukan langsung dari pedangan langsung dan bukan dari paguyuban, tetapi dari masa pengajuan dari pedangang kita diajukan dengan masa 6 Bulan -1 Tahun,” ungakpnya.

Suasana antara pedagang dan pembeli di Pasar Bauntung Banjarbaru

Adi Royan juga mengungkapkan permintaan keringanan pedangang kebanyakanya mayoritas pedangang aksesoris dan pakaian yang ada di toko bangunan 3×3 sampai 3×6.

Dijelaskannya, untuk tarif ukuran 3×6 meter, perbulannya dikenakan Rp 900 ribu, untuk 3×3 perbulanya dikenakan Rp 400 ribu.

“Kebanyakan pedagang yang mengajukan adalah pedangan akseosir, dan memang perhitungan kami pendagang yang mengajukan memang agak wajar,” terang Adi Royan.

Kendati demikian, Adi Royan mengatakan terkait penarikan retrebusi tersebut sudah ada di peraturan daerah (perda).

“Memang sudah ada penetapan dari perda soal tarif retribusi bagi pedagang, namun untuk terkait keringanan tersebut kita masih menunggu putusan dari Walikota dalam waktu dekat ini baru kita sosialisasikan,” pungkasnya.(putra)

Editor : Amran