Rekontruksi Penting, Tapi Tidak Harus Selalu Dilakukan

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Rekonstruksi merupakan salah satu teknik pemeriksaan dalam penyidikan untuk menyusun kembali suatu peristiwa hukum dengan cara memperagakan tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka agar didapatkan gambaran yang lebih terang atas suatu tindak pidana.

Kemudian fakta-fakta tersebut digunakan sebagai bahan utuk menguji kebenaran atas keterangan yang diperoleh dari tersangka dan saksi.

Penting dan haruskah sebuah rekontruksi dilakukan dalam sebuah proses penyidikan?

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi menjelaskan, rekonstruksi mempunyai kedudukan yang penting dalam suatu penyidikan.

Menurutnya dengan dilakukannya rekonstruksi dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas atas suatu tindak pidana dan diketahui kebenaran dari keterangan tersangka dan saksi.

“Berita Acara Rekonstruksi dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan berupa alat bukti petunjuk dipersidangan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim untuk menetapkan dan memutuskan perkara,” jelasnya, Selasa (28/10/2019).

Namun ia juga mengatakan, rekontruksi tidak harus selalu dilakukan dalam rangkaian penyidikan.

“Jika penyidik dan jaksa penuntut masih menemukan kekurangan dan keraguan dalam fakta-fakta yang ada, maka akan dilakukan rekontruksi,” ujar Ade Papa Rihi.

Tapi jika penyidik dan jaksa penuntut sudah yakin dengan fakta-fakta yang ada, maka dengan kesepakatan bersama rekontruksi bisa saja tidak dilakukan.

Selain itu ditambahkannya, proses rekontruksi tidak selalu dilakukan di lokasi kejadian.

Bisa saja hal tersebut, ujar dia, dilakukan di tempat lain atau biasanya dalam hal ini adalah kantor polisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah alasan keamanan. Baik itu keamanan bagi petugas maupun keamanan bagi tersangka.

“Namun, lokasi yang dijadikan tempat rekontruksi dibuat sedemikian rupa yang bisa menggambarkan lokasi kejadian,” tandasnya. (david)

 

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan