Rekonstruksi Perkelahian di Panjaitan, Pelaku Peragakan 18 Adegan Hingga Tewaskan Mantan Atlet Tinju

Para pelaku melakukan adegan Perkelahian yang menewakan mantan atlet tinju saat mengamen dalam rekonstruksi yang digekar Polsek Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Tengah gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan mantan Atlet Tinju Heri Pramono (37), di Jalan DI Panjaitan, lebih tepatnya depan warung jagung bakar, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (15/12/2023) lalu.

Rekonstruksi tersebut digelar di Mapolsek Banjarmasin Tengah yang diperagakan langsung oleh ketiga pelaku dan disajikan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (4/1/2024).

Ada sebanyak 18 adegan yang diperagakan oleh ketiga pelaku, dalam perkelahian yang berujung menewaskan mantan atlet tinju itu yang juga berstatus sebagai PNS (guru olahraga di sebuah sekolah banjarmasin) saat mengamen.

Diketahui, Ketiga pelaku tersebut adalah PY (39), warga jalan Setoyo S, Gang Mawar Rt 13, kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, MN (18), warga jalan Kampung Melayu Darat, Gang 2 Rt 16, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca Juga Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Gang Jemaah II Pekauman, Dipicu Ketersinggungan

Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan di Banjarmasin Selatan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Korban

Serta seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MFM warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari 18 adegan tersebut, terlihat pada adegan ke 13, perkelahian itu mulai terjadi. Dimana ABH yang merupakan juru parkir memukul korban pertama kali.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, gelar tersebut bertujuan untuk menggambarkan kejadian yang sebenarnya, sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pelaku.

“Dari pengakuan saksi saat kejadian pelaku dalam keadaan pengaruh alkohol, namun dari pengakuan pelaku sedang tidak dalam pengaruh alkohol,” ujarnya.

“Jadi kita tidak dapat memastikan, karena para pelaku itu sudah satu hari dari kejadian. Sebelum kurang dari 1×24 jam itu pengaruh alkohol kemungkinan sudah tidak ada,” sampung Kanit.

Kemudian, untuk motif dari kejadian tersebut dan hasil pemeriksaan diduga didasari adanya ketersinggungan oleh salah satu pengunjung yang tidak terima karena korban melempar uang Rp 2 ribu dan berujung cekcok mulut hingga perkelahian.

“Karena dari korban ada melempar uang Rp2 ribu kepada pengunjung, sehingga terjadi ketersinggungan dan berujung perkelahian antara pelaku dan juru parkir,“ ucap Kanit.

Sementara ini, atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 338 jo 351 KHUPidana.

“Hingga saat ini proses hukum terus berjalan, terutama untuk yang ABH, karena yang ABH ada pengecualian,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi