Rekonstruksi Pembunuhan di Banjarmasin Selatan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Korban

Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Mutiara Dalam, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Minggu (5/2/2023) lalu.

Pembunuhan tersebut yang mengakibatkan pria atas nama Riski Renaldi meninggal dunia setelah menerima dua tusukan pisau dapur di bagian pinggang dan dada dari tersangka atas nama Irvan (24).

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka S melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunaidi, menuturkan ada 18 adegan yang di reka ulang dalam kasus pembunuhan itu.

“Dimana pada adegan kesebelas, tersangka Irvan menusukkan pisau tepat mengenai pinggang sebelah kanan korban,” katanya, Rabu (22/2/2023) kemarin.

Lalu pada adegan ke empat belas, tersangka kembali menusukkan pisau tersebut dan mengenai dada sebelah kanan korban.

Baca Juga Sempat Diteriaki Maling, Warga Pekapuran Raya yang Berselisih Didamaikan

Baca Juga Pembunuhan Kakak Ipar di Sungai Andai, Berikut Reka Adegan dari Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, insiden ini terjadi kata Kanit Reskrim dimulai dengan adanya ketersinggungan pelaku yang pulang kerja saat melintas diteriaki oleh korban.

“Dia diteriaki oleh korban yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk,” jelasnya.

Merasa tersinggung, pelaku mengambil sebilah pisau dapur di rumahnya dan saat ingin menemui korban, pelaku juga bertemu temanya bernama Dayat yang saat ini masih dalam pencarian.

Hingga, kemudian Dayat dan pelaku berboncengan yang kemudian bertemu dengan korban, saat berada sekitar 30 meter dari korban. Dayat turun dari sepeda motor dan membiarkan pelaku mendekati korban.

“Sekitar dua meter dari posisi korban. Pelaku menghentikan sepeda motornya, lalu turun dari sepeda motornya dengan menggenggam sebilah pisau, hingga terjadi penusukan,” ungkapnya.

“Untuk korban sendiri sempat lari setelah menerima dia tusukan tersebut, kemudian melompati pagar. Hingga akhirnya korban ditolong oleh warga sekitar,” sambungnya.

Korban pun segera dibawa warga dengan berboncengan bertiga di sepeda motor ke RSUD Sultan Suriansyah. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit tersebut.

“Sementara, pasal yang kita sangkakan yakni pasal 338 KUHP. Nanti kita dalami lagi,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi