Rekonstruksi Pembunuhan di Dok-dokan Kapal, Cekcok Diawali Perebutan Karung Bekas

Rekontruksi di Polsek Banjarmasin Barat. Adegan ke 7 pelaku menusukan senjata tajamnya ke dada sebelah kiri korban

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat, menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di kawasan dok-dokan kapal Jalan Ir P M Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Rekonstruksi pembunuhan itu, digelar di Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (9/2/2022) yang diperagakan langsung oleh pelaku Ardiansyah alias Lasduy (43) warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Family Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sebanyak 19 adegan yang diperagakan pelaku. Terlihat di adegan ke 7 dengan tenang pelaku memperagakan penikaman terhadap korban EB (41) warga Alalak Utara, yang sama – sama sebagai pekerja di lokasi tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, motif kejadian ini bermula dari adanya cekcok yang di latarbelakangi perebutan karung bekas pasir pembersih tongkang atau blasting.

“Jadi antara korban dan pelaku ini sebenarnya ada hubungan kerja, hingga terlibat cekcok dan seperti yang dilihat di adegan 7 pelaku menusuk korban 1 kali di dada sebelah kiri,” ujarnya.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Dokdokan Kapal Diringkus, Pertikaian Diawali ‘Perang’ Mulut

Baca Juga : Dua Kasus Ditemukan, Banjarbaru Siapkan Langkah Hadapi Varian Omicron

Setelah melakukan penusukan, pelaku kabur dengan masih menenteng senjata tajam di tangan sebelah kanan, sedangkan korban ditinggalkan begitu saja bersimbah darah dengan posisi telentang.

“Korban di temukan saksi dan langsung dibawa ke rumah sakit guna mendapatkam pertolongan medis, namun sesampainya di rumah sakit korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meningal,” jelasnya.

Pelaku yang sempat kabur, akhirnya berhasil diringkus di Jalan Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur atau Kertak Hanyar (Gambut) Kabupaten Banjar sekitar pukul 21.00 Wita atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Diringkus di Jalan Pemangkih Baru,” tuturnya.

Sementara itu, kata Kanit, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi