Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Balangan Meningkat Hingga 65 Orang

Sosialisasi pecandu narkoba di Kabupaten Balangan disampaikan Ketua BNN Balangan AKBP Agus Lukito tentang pecandu narkoba wajib direhabilitasi.(foto : fitri/klikkalsel)
PARINGIN, klikkalsel.com– Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BBN) Kabupaten Balangan, tercatat sebanyak 65 orang telah melaporkan diri untuk direhabitisi.
Kepala BNN Kabupaten Balangan AKBP Agus Lukito kepada wartawan menyampaikan, angka tersebut meningkat dari tahun 2018 yang tercatat hanya 30 orang melaporkan diri untuk direhabiltasi.
“Totalnya sebanyak 65orang. Dari 65 orang ini terdiri dari 25 ke atas ada 6 , di atas umur 18 tahun ada 41 orang dan di bawah 18 tahun ada 6 orang setelah diintrogasi masing-masing pecandu setiap mengkonsusi narkoba jenis obat dan sabu-sabu. Kita yakin masih ada yang belum melapor untuk itu kita terus gencar melakukan sosialiasi ke masyarakat” paparnya.
Menurutnya, jumlah pencadu narkoba yang direhabilitasi meningkat karena kesadaran masyarakat yang melapor diri. Ukurannya berapa banyak yang konsumsi narkoba di Balangan ini belum diketahui.
Dikatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, dalam sosialisasi juga disampaikan masalah hak dan kewaiban pecandu dan keluarga. Sebab sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 54 bahwa pecandu wajib direhabilitasi.
Kemudian pada pasal 55 ayat 1, pecandu di bawah umur (di bawah 18 tahun) wajib didampingi  orangtuanya untuk melaporkan.
“Jadi orang tuanya wajib melaporkan. kalau ada kesengajaan orang tuanya tidak melaporkan, orang tuanya bisa dikenakan dengan sangsi piana kurungan maksimal 6 bulan denda 1 juta. kalau untuk anaknya tidak bisa dikenakan dengan pidana, karena dibawah umur. Dia Cuma diambil untuk rehabilitasi saja,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, pada pasal 55 ayat 2, pecandu yang sudah cukup  umur mulai dari 18 tahun ke atas wajib melapor diri. Jika tidak, maka bisa dikenakan dengan sangsi pidana kurungan.
“Misalnya BNN atau kepolisian, kalau memang pecandu narkoba, sudah diimbau melapor diri tetapi tidak mau maka bisa diproses dia. Tapi dibuktikan dengan dia positif mengkonsumsi,” terangnya.
Apabila  ada warga yang terkena narkoba tetapi malu datang ke sini, lapor saja ke BNN. KAMI yang datang ke tempat bawa dokter, psikologi. Ketika tes urine dan positif baru nanti kita sarankan direhabilitasi. Bukan ditangkap.
Terakhir kata Agus bahwa untuk rehabilitasi di BNN Balangan semuanya gratis, semua biaya ditanggung oleh BNN Balangan.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan