Razia Warung Remang-remang, Penjual Miras, Tiga Pemabuk dan Dua Perempuan Diamankan

Petugas saat melakukan razia warung malam remang-remang. (foto : istimewa)

BARABAI, klikkalsel.com – Kawasan warung malam remang-remang di Desa Kias, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dilakukan razia oleh jajaran Petugas Sat Samapta Polres HST, Rabu (8/6/2022) malam.

Pada razia penyakit masyarakat (pekat) itu, sebanyak enam orang terjaring petugas, terdiri penjual minuman keras (miras), tiga pemabuk dan dua wanita penunggu warung tanpa KTP.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo Kamis (9/6/2022) siang menerangkan, enam orang yang terjaring razia itu ialah MH (32) warga Desa Kias sang penjual miras atau minuman beralkohol.

Kemudian, tiga pemabuk meliputi Jai (27) warga Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, AS (34) dan Har (38), keduanya warga Desa Tapuk, Kecamatan Limpasu.

Selanjutnya, dua orang lainnya adalah wanita yang diamankan petugas karena tak punya KTP, yakni Kam (35) warga Jalan Muallimin Barabai dan Has (48) warga Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, yang diduga penunggu atau pemilik warung malam.

Baca Juga : Lakukan Ekspedisi ke Gunung Halau-halau, Bupati HST Sampaikan Komitmen Menjaga Kelestarian Hutan Meratus

Baca Juga : Yayasan Bumi Kita Fantastik Beri TOT Guru di HST

“Enam orang itu diamankan di Mapolres HST guna dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, miras dengan berbagai merek juga turut disita petugas, yakni sebanyak 32 botol, termasuk 1 botol Aqua campuran alkohol dan minuman berenergi, serta uang tunai Rp 65 ribu yang diduga hasil penjualan miras.

“Barang bukti lain yang juga diamankan 5 sepeda motor, yaitu Suzuki Spin Hitam DA 6225 EQ, dua Honda Beat DA 6698 ABB dan DA 6296 AHB, dan dua Honda Scoopy DA 6446 BJ dan DA 6006 UAB,” tuturnya.

Pada razia itu dipimpin langsung Kasat Samapta Polres HST, Iptu Supriyono dan KBO, Ipda Mastur dengan sejumlah personil yang berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 21.00 hingga pukul 23.30 Wita.

Hal ini dilakukan pihaknya sebagai implementasi Program Prioritas Kapolri (P2K ) terkait Penguatan Harkamtibmas, khususnya Kamtibmas di wilayah hukum Polres HST. (dayat)

Editor : Akhmad