TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas Gabungan unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Haruai mengamankan 120 tabung gas LPJ 3 kilogram (Kg) yang diduga dijual tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga atau di luar pangkalan.
Ratusan tabung gas “melon” ini, ditemukan petugas disebuah toko di Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Tabalong pada, Kamis (28/1/2021), yang 115 diantara tabung kosong tidak berisi dan 5 tabung lainnya berisi gas.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto, saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021) membenarkan jika mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 Kg dari sebuah toko di Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Tabalong.
“Petugas menemukan gas LPG 3 Kg sejumlah 115 buah tabung kosong dan 5 tabung berisi yang disimpan didalam toko oleh pemiliknya,” jelasnya.
Otto mengungkapkan, saat ini pemilik toko yang melakukan kegiatan penyimpanan gas LPG 3 Kg di Desa Nawin tersebut sudah dibawa Ke Polsek Haruai guna proses pemeriksaan intensif oleh petugas.
Menurutnya, jika pemilik toko terbukti melakukan kegiatan yang diduga menimbun gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah, maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan tabung gas tersebut ditemukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong bersama pihak TNI-Polri dan Satpol-PP, saat melakukan sidak dan monitoring terkait gas LPJ 3 Kg di Kecamatan Haruai pada, Rabu (27/1/2021) lalu.
Ratusan gas itu, disimpan oleh salah satu oknum pedagang di Haruai yang diletakkannya dibelakang rumahnya yang ditutupi dengan terpal.
“Saat anggota kepolisian dan TNI ke belakang rumahnya ditemukan 120 tabung gas kosong yang ditutupi dengan terpal” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya,” ujar Husin di konfirmasi, Jumat (29/1/2021).
Temuan itu menurut Husin, berawal dari hasil monitoring pihaknya yang mendapati sejumlah pedagang di sekitaran Kecamatan Tanjung menjual gas LPJ 3 Kg dengan harga tinggi.
“Kemarin kita lebih dulu melakukan monitoring ke beberapa pedagang di wilayah Tanjung yang kedapatan menjual dengan harga tinggi dan sudah diberi teguran, kami kemudian mendapat informasi bahwa mereka mendapat suplai dari salah satu pedagang eceran di Haruai,” ungkapnya.
Saat itu, pihaknya lalu meminta kontak oknum pedagang yang menyuplai gas LPJ 3 Kg ke para pedagang di sekitaran Kecamatan Tanjung.
“Setelah diberi nomor kontak yang bersangkutan langsung kami cek ke sana dan kita temukan tumpukan tabung gas 3 kg itu,” jelasnya.
Husin menambahkan, saat ini pihaknya masih hanya menemukan satu pedagang yang menyimpan dan menjual gas LPJ 3 Kg diluar pangkalan dan mengecer ke sejumlah pedagang di Kecamatan Tanjung.
“Kami baru menemukan di Haruai, tapi kami akan selalu memonitoring, ini kami tinggal mengatur agenda dengan pihak kepolisian untuk pengecekan-pengecekan berdasarkan informasi dari layanan aduan ke Disperindag,” pungkasnya (arif)
Editor : Akhmad