Ratusan APK di Tabalong Ditertibkan, Bawaslu : Melanggar Aturan

Bawaslu Tabalong bersama pihak terkait ketika menertibkan APK yang salahi aturan

TANJUNG, Klikkalsel.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong tertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Sabtu (20/1/2024).

Penertiban tersebut dilakukan di seluruh wilayah Bumi Saraba Kawa. Sebanyak 215 APK terdata ditertibkan.

“Terdata ada 215 APK yang tidak sesuai ketentuan. Hal itu berdasarkan data hasil rekap pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin.

Baca Juga Bapenda Tabalong Tetapkan Pajak Jasa Hiburan Karoke Sebesar 75 Persen

Baca Juga Dukung Lingkungan Bersih, PT Pelni Cabang Kotabaru-Batulicin Serahkan Bantuan Sarana Pengelolaan Sampah

Selain yang terdata, Zainudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menertibkan APK yang terlihat melanggar aturan lainnya.

“Kita tidak terpaku dengan rekap, apapun yang dilihat di lapangan tidak sesuai ketentuan dan aturan maka kita tertibkan,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa unsur APK yang melanggar ketentuan dan aturan yakni tidak sesuai dengan Perda dan PKPU.

“Tidak sesuai Perda dan PKPU itu seperti di rumah ibadah, sekolah dan fasilitas pemerintah. Terkait hal lainnya seperti memasang di pohon, tiang PLN, PJU, jembatan dan terlebih-lebih di persimpangan yang mengganggu jarak pandang pengendara,” ungkapnya.

Zainuddin juga mengutarakan bahwa penertiban tersebut dilakukan secara serentak di wilayah Tabalong yang dimulai dari Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak.

“Penertiban serentak dilaksanakan di 12 kecamatan, dimana di kecamatan di handel Panwaslu,” katanya.

Diketahui dalam penertiban tersebut turut diikuti oleh Satpol PP, Dishub, TNI/Polri dan Gakkumdu Kabupaten Tabalong. (dilah)

Editor: Abadi