Raperda RTRW Kalsel Belum Difinalisasi

Wakil Ketua Pansus I DPRD Raperda RTRWP Kalsel, H Hormansyah saat berdialog dalam rapat Finalisasi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD melaksanakan Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2042 bersama mitra kerja terkait, Selasa (28/03/2023).

“Rapat tersebut melanjutkan rapat sebelumnya, untuk merampungkan pembahasan Raperda RTRWP Kalsel,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda RTRWP Kalsel, H Hormansyah usai rapat kerja bersama mitra kerja.

Hormansyah mengakui, Pansus memang menargetkan penyelesaikan Raperda ini, namun rapat finalisasi ditunda, karena adanya perubahan-perubahan pada draft Raperda.

“Ada perubahan-perubahn terkait peta yang ada, sehingga perlu penyesuaian dan diclearkan,” ucapnya.

Diantara perubahan peta terkait daerah persawahan atau pertanian, yang masih menjadi lahan atau kawasan kehutanan, dimana perubahan ini merupakan usulan dari kabupaten/kota.

“Jadi ini perlu diclearkan dulu, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” sebut Hormansyah.

Baca  Juga : Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Nilai Harmonisasi PUU Perlambat Pembentukan Perda

Baca Juga : Bank Kalsel Bagikan Bantuan Paket Sembako ke Awak Media di Balangan

Lebih lanjut, Hormansyah mengharapkan, agar Perda RTRW ini dapat secepatnya diselesaikan, karena keberadaannya sangat penting untuk memberikan yang terbaik bagi Kalsel.

“RTRW ini sangat diperlukan dalam merencanakan pembangunan daerah ke depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, rencananya akan dilakukan rapat finalisasi kembali, setelah disepakatinya perubahan yang diusulkan kabupaten/kota, sehingga bisa segera dirampungkan.

“Tahapan selanjutnya adalah uji publik, sehingga Perda RTRWP ini bisa diimplementasikan secara lengkap dan berjalan baik,” katanya. (azka)

Editor : Akhmad