Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Nilai Harmonisasi PUU Perlambat Pembentukan Perda

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Darma Sri Handayani.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Saat ini proses pembentukan Peraturan Daerah diharmonisasikan dengan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Darma Sri Handayani menilai, harmonisasi PUU turut menghambat atau memperlambat proses rancangan dan pembentukan peraturan daerah (Perda).

“Sejak adanya program harmonisasi ini, kami kesulitan dan terhambat dalam melakukan proses pembentukan Raperda,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sejauh ini dari hasil evaluasi yang dilakukan, ada beberapa Raperda yang prosesnya berjalan lambat. Karena harus menunggu proses penjadwalan dan penentuan waktu harmonisasi Perda dan PUU di kementerian terkait.

Padahal, papar Darma, di antara Raperda yang ingin atau harus dapat diselesaikan dalam waktu segera, merupakan Raperda yang sudah diajukan sejak tahun sebelumnya.

“Sehingga terlalu memakan waktu. Makanya menjadi lambat dalam proses pembentukan Perda ini,” ujarnya.

Baca Juga : Alokasi Kursi Dapil DPRD Tabalong Bergeser, Ini Rinciannya

Baca Juga : Warga Binaan Lapas IIA Banjarmasin Ikuti Tarawih Berjamaah dan Tadarus Al-Quran

Pihaknya memaklumi, proses harmonisasi memang akan berjalan lambat karena banyaknya jumlah Raperda yang disampaikan oleh pihak pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.

“Tetapi yang melaksanakan program harmonisasi itu Kemenkumham, maka seharusnya mereka bisa memberikan kepastian jadwal hal itu dilaksanakan,” tegasnya.

Darma menjelaskan, sedikitnya ada lima Raperda yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi tersebut.

“Makanya kami ingin ini cepat diselesaikan, tapi memang kami juga harus selalu rajin memastikan proses itu berjalan di sana,” ucapnya. (farid)

Editor : Amran