Raperda Jasa Lingkungan Hidup Difinalisasi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Komisi III DPRD Kalsel menggelar rapat finalisasi pembahasan Raperda Jasa Lingkungan Hidup, Senin (2/8/2021).

Usai rapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengungkapkan, regulasi itu dibentuk karena bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup, yang menjadi seperangkat kebijakan untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup yang disinyalir mampu menjaga sumber daya alam (SDA) secara menyeluruh.

“Pendekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya,” katanya.

Dijelaskannya pula, instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif serta disinsentif.

Menurutnya, pengelolaan jasa lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan pada asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjutan, berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Tujuan Persa pengelolaan jasa lingkungan hidup, yaitu mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistem, meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan,”ucapnya

Menurut Hanifah, Reperda Jasa Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan yang diinisiasi jajaran DPRD Kalsel 2020, dan sudah beberapa kali dilakukan pembahasan bersama dan telah dilakukan studi komparasi ke Jawa Barat.

Jawa Barat dianggap sebagai pionir Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan karena perda mereka sudah rilis tahun 2012. Sedangkan PP dirilis Tahun 2017, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

“Perda Jasa Lingkungan Hidup juga memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad