Rampas Handphone dan Minta Pegangkan “Burung”, Warga Basirih ini Dipolisikan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pengungkapan kasus itu terjadi atas kerjasama Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan di backup Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, tindak pidana tersebut lebih tepatnya terjadi di samping sebuah ritel modern yang ada di kawasan tersebut.

“Tersangka berinisial AS (24) warga Jalan Keramat Basirih RT 10, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat,” kata Kapolsek kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

AS dilaporkan ke Polisi lantaran melakukan perampasan terhadap korbannya NF (24) warga Sutoyo S Gang 22 RT 16, Kelurahan Pelambuan Kecamatan, Banjarmasin Barat yang baru berkenalan melalui media sosial (Medsos).

Baca Juga Curi Baterai Perangkat Menara PT Telkomsel Bernilai Puluhan Juta, Dua Karyawan Ini Dipolisikan

Baca Juga Akibat Pengaruh Minuman Keras dan Aniaya Kawannya, Warga Belitung ini Dipolisikan

“Tersangka dan korban baru kenal di akun sosial Facebook, tersangka lalu mengajak korban untuk pergi berkendara berdua hingga ke lokasi kejadian,” jelasnya.

“Dalam perjalanan korban sempat bertanya terhadap tersangka mengenai jalan tersebut dan kemudian dijawab tersangka bahwa jalan tersebut tembus,” sambungnya.

Sesampainya di lokasi itu, tidak lama tersangka meminta korban untuk memegang kemaluan tersangka. Namun, korban dengan tegas menolaknya.

“Indah (tidak mau),” kata Korban ditiru Kapolsek.

Mendengar korban menolak, tersangka kemudian mengancam ingin membunuh korban sambil membekap mulutnya dan juga merampas handphone milik korban.

Korban pun sempat berteriak sambil menangis dan berjalan keluar dari samping ritel modern di kawasan tersebut.

Melihat korban seperti itu, kemudian ada laki-laki yang menghampiri korban dan korban kemudian minta untuk diantarkan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna melaporkan kejadian tersebut.

“Mendapat laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita,” jelasnya.

Kapolsek Banjarmasin Kompol Agus Sugianto

“Tersangka diamankan di Jalan Pangeran nomor 35, RT 12, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian yang bertugas juga mengamankan alat bukti lain berupa satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya dan satu buah gawai milik korban.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi