Putus Mata Rantai Virus Corona, Polresta Banjarmasin Bubarkan Pengunjung Kafe

Wakapolresta Banjarmasin meminta pemilik tempat hiburan dan cafe untuk tidak beroperasional selama 14 hari kedepan guna penyebaran Corona
BANJARMASIN, klikkalsel.com– Pasca dinaikannya status Kalsel menjadi tanggap darurat dalam menghadapi penyebaran dan ditemukannya warga yang positif terinfeksi virus Corona, Polresta Banjarmasin langsung bergerak cepat dengan menggencarkan razia, Minggu (22/3/2020) malam.
Razia yang dimaksud adalah dengan cara mendatangi tempat-tempat yang menjadi berkumpulnya seperti sejumlah kafe yang ada di wilayah Banjarmasin.
Jika sehari sebelumnya Polresta Banjarmasin hanya melakukan imbauan, kali ini mereka bertindak lebih tegas dengan meminta mereka untuk pulang atau membubarkan diri.
Selain itu, rombongan yang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan tersebut, juga meminta kepada para pemilik kafe untuk menutup tempat usahanya tersebut selama 14 hari kedepan hingga ada intruksi lanjutan dari pemerintah.
Kapolresta Banjarmasin melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona ditengah masyarakat.
“Kita menjalankan razia ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu Wali Kota Banjarmasin dan maklumat Kapolri yang meminta kepada tempat hiburan untuk tutup sementara,” ujarnya.
Selain itu pihaknya pun ingin memastikan agar masyarakat lebih banyak di rumah dan menghindari tempat keramaian.
Ia pun menyampaikan bahwa saat ini penyebaran virus Corona sudah pada status membahayakan. “Untuk itu sayangi diri dan keluarga agar terhindar dari virus Corona. Berada di rumah jauh akan lebih baik sebagai pencegahan,” ingatnya.
Dalam rombongan melibatkan semua fungsi tersebut hadir seluruh Kasat jajaran Polresta Banjarmasin.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan