BANJARMASIN, klikkalsel – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin ekspose laporan pendahuluan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (30/7/2018).
Untuk penyusunan revisi tata ruang, kata Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani, tata ruang Banjarmasin disahkan sejak 2013 dan berakhir pada tahun 2023, karena perjalanan hingga 2018 ini sudah jalan 5 tahun, sesuai aturan bisa direvisi tetapi setelah diadakan pengkajian.
“Setelah diadakan pengkajian, tata ruang kita ini perlu penggantian Perda. Karena selama lima tahun itu banyak perubahan, karena itu mulai hari ini kita lakukan penyampaian laporan pendahuluan. Tetapi sebelumnya kita sudah mengadakan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan,” tuturnya.
Setelah hari ini PUPR akan melakukan lagi diskusi di tiap kecamatan, untuk menerima masukan maupun saran dari masyarakat, serta ditambahkan dari forum-forum selanjutnya.
Ia menyatakan, revisi tata ruang setelah berbentuk Perda menjadi suatu pedoman, di mana seluruh perencanaan pembangunan harus mengacu pada Perda ini.
“Nanti sebelum dijadikan Perda, akan kita lakukan uji publik, dan disana nanti semua akan di undang, dari masyarakat, instansi, SKPD, dan anggota DPRD juga akan di undang,” ucap Ridwan. (fachrul)
Editor : Farid





