Puluhan Pasang Pasutri di Tabalong mengikuti Sidang Isbat Terpadu

Sidang Isbat terpadu oleh Pengadilan Agama Tanjung. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Sebanyak 58 pasangan suami istri di Kabupaten Tabalong yang status pernikahannya tidak resmi secara aturan negara mengikuti sidang isbat terpadu oleh Pengadilan Agama Tanjung, di Pendopo Bersinar, Pembataan, Kamis (21/11/2019).

Disamping itu, para pasutri tersebut juga mendapatkan pelayanan penerbitan buku nikah oleh Kementrian Agama serta perubahan status perkawinan pada Kartu Keluarga dan Akta kelahiran anak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengatakan, tujuan dilaksanakannya sidang Isbat ini adalah untuk keabsahan data pernikahan serta data kependudukan masyarakat Kabupaten Tabalong terutama data kependudukan bagi anak.

“Tadi sudah dilakukan sidang, bahkan langsung diberikan buku nikah serta akta kelahiran anak. Saya berharap kegiatan ini akan terus berlanjut,” ujarnya kepada awak media usai membuka secara resmi sidang isbath terpadu.

Menurut Bupati, saat ini masih banyak masyarakat Tabalong yang perlu diberikan legitimasi perkawinan melalui kegiatan sidang Isbath nikah terpadu.

Sementara itu, kepala Pengadilan Agama Tanjung M Sa’dan mengatakan, Isbat pernikahan di pengadilan mempunyai standar sendiri.

“Isbat nikah itu tidak seluruhnya tetapi terbatas diantaranya tidak boleh melanggar UU nomor 16 tahun 2019. Artinya ketika pasangan ingin menikah syaratnya harus terpenuhi,” jelasnya.

Ia pun menghimbau agar calon pasangan yang ingin menikah harus tercatat, baik di KUA dan hukum, karena jika tidak tercatat akibatnya akan terlihat nanti. Tidak hanya kepada pasangan tetapi juga berdampak kepada anak misalnya untuk mendaftar sekolah.

Sidang Isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama Tanjung ini juga diikuti oleh 10 kecamatan sebagai Kepala KUA dan Operator Simkahweb (Sistem Informasi Manejemen nikah website).

Selain itu, terlaksananya kegiatan ini juga atas kerjasama dengan beberapa instansi seperti, Dinas Sosial Kabupaten Tabalong, Pengadilan Agama Tanjung, Kementrian Agama Kabupaten Tabalong, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Baznas Kabupaten Tabalong dan Yayasan Pondok Kasih.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Tabalong Surya Nadie, pasangan yang selama ini tidak resmi akan sulit mendapatkan akta kelahiran anak juga membuat Kartu Keluarga.

“Maka dengan adanya sidang Isbath nikah terpadu ini mensahkan perkawinan. Kalau sudah sah otomatis kami dari Dinas Dukcapil akan mudah memproses dokumen yang bersangkutan,” ucapnya. (arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan