Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Banjarmasin, Kasat: Razia Berkelanjutan

Puluhan sepeda motor berknalpot brong terjaring razia oleh sat lantas polresta banjarmasin di Jalan A Yani Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Puluhan sepeda motor knalpot brong dan tampa plat nomor polisi diamankan Satlantas Polresta Banjarmasin, Sabtu (22/7/2023) malam.

Sepeda motor tersebut terjaring saat Operasi Patuh Intan di kawasan Jalan A Yani kilometer satu dan enam Kota Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir mengatakan ada, sekitar 72 motor yang menggunakan knalpot brong diamankan di Mapolresta Banjarmasin.

“Jadi razia ini adalah sebagai upaya atau cara Sat Lantas Polresta Banjarmasin untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang kami prioritaskan melalui knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin.

Karena itu, razia tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan atau terus menerus sampai masyarakat sadar dan tidak mau lagi menggunakan knalpot brong.

“Jadi akan dilaksanakan lagi minggu depan,” ujarnya.

“Harapan kita ke depan masyarakat dengan adanya giat kami ini bisa sadar dan mau mengerti bahwa knalpot brong itu mengganggu pengguna kendaraan yang lain serta juga membahayakan,” sambungnya.

Diantaranya membahayakan konsentrasi pengguna motor itu sendiri, karena selama ini dirasa terlalu berisik.

“Sebagai contoh ada pengguna jalan menyembunyikan klakson, bisa saja tidak terdengar akibat knalpot brong tersebut terlalu berisik. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang terjaring razia, kata Kompol M Noor Chaidir, berupa sanksi tilang serta penyitaan knalpot brong yang kemudian akan dimusnahkan secara bersamaan.

Tidak hanya itu, para pelanggar juga akan diberikan sanksi khusus berupa penahanan sepeda motor selama dua minggu.

“Kalau balap liar diberi sanksi selama satu bulan,” imbuhnya.

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Amankan 30 Motor Berknalpot Brong, Kapolresta: Kita Ingatkan Orang Tua Untuk Memperhatikan Anaknya

Baca Juga : Sikat Aksi Premanisme, Polresta Banjarmasin Sisir Sejumlah Pasar Hingga Terminal

Dijelaskan kasat, sanksi tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja menggunakan knalpot brong.

“Tidak ada maksud lain, hanya efek jera,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat untuk bisa mengikuti aturan dan tertib dalam lalu lintas.

“Sesuai undang-undang berlalu lintas,” tutupnya.

Disamping itu, Zain (19) warga Teluk Dalam, Banjarmasin yang terjaring razia karena menggunakan knalpot tidak standar mengaku jera.

“Saya tadi mau santai di Jalan A Yani, terjaring razia karena motor saya menggunakan knalpot tidak standar,” ujarnya.

Sebelumnya, Zain mengaku memang sudah mengetahui larangan tersebut, namun karena ajakan teman ia mengganti dengan knalpot yang tidak standar.

“Ini pertama kalinya saya kena razia, saya cukup jera. Setelah ini saya berniat menggantinya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi