Proledga 2020 : Eksekutif Usulkan 15 Raperda, Dewan 5 Usulan

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin H Arupah Arif. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – DPRD Banjarmasin akan menetapkan sebanyak 20 Raperda menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020.

“Sudah kita tetapkan Prolegda 2020 sebanyak 20 Raperda saat pembahasan Prolegda pekan lalu,” ujar Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arufah Arif.

Dibandingkan legislatif atau dewan Banjarmasin, paling banyak menyumbang usulan Raperda adalah pihak eksektutif atau Pemko Banjarmasin.

“Legislatif hanya 5 usulan, sedangkan Pemko ada 15 usulan Raperda,” ucapnya.

Ketua DPC PPP Banjarmasin ini menyebut, Raperda yang diajukan dewan, diantaranya terkait disabilitas dan bantuan warga miskin.

“Setelah Prolegda 2020 ini ditetapkan bersama, maka akan diserahkan ke Pemprov Kalsel, untuk dievaluasi, baru nanti kepastiannya betul berapa,” jelasnya.

Agar Prolegda 2020 tercapai, ia memastikan, di awal 2020 segera membentuk panitia khusus (Pansus) masing-masing Raperda tersebut.

“Masih sistemnya sama seperti tahun ini, setiap Pansus itu maksimal 15 anggota, jadi bisa langsung tiga Raperda nantinya dibahas pembagiannya seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Ia menyatakan, Prolegda 2020 akan dimaksimalkan, hingga semuanya bisa disahkan menjadi Perda.

“Kita tidak ingin ada hutang Raperda nantinya,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan