Pria Berusia Senja Ditangkap Polisi Saat Merekap Kupon Putih

Pelaku AB diamankan Polsek Alabio (humres hsu)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Angota Polsek Alabio, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengungkap kasus perjudian kupon putih dan menangkap satu tersangka.

Pelaku diketahui berinisial AB alias Pakacil yang berusia senja ini warga Pandan Sari, Desa Sungai Pandan, Hulu Sungai Utara. Ia tertangkap tangan sedang merekap pesanan pelanggan judi kupon putih.

Pelaku AB diciduk saat berada di sebuah rumah kontrakan Desa Sungai Pandan Hulu pada Kamis (23/7/2020) kemarin sekira pukul 22.45 Wita.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 ribu sebuah handphone Nokia TA-1034 warna biru hitam, 10 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka, dan sebuah alat tulis serta 1 buah kotak kado berwarna warni.

Kapolres Hulu Sungai Utra AKBP Pipit Subiyanto S.IK, melalui Kapolsek Sungai Pandan Iptu Agus Sumitro membenarkan tentang adanya penangkapan kasus perjudian kupon putih, atas adanya informasi dari masyarakat yang resah akibat perjudian kupon putih.

“Pelaku sudah mejalankan bisnis ini sudah sekitar satu tahun dua bulan ngakunya,” katanya, Sabtu (25/7/2020).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Alabio, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana perjudian kupon putih tersebut.

“Mudah-mudahan kasus serupa tidak terulang lagi, kepada warga kami imbau mari kita bersama-sama menjaga Sitkamtibmas yang aman dan kondusif,” tukas mantan Kapolsek Amuntai Kota ini.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan