PPKM Skala Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di Banjarmasin kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM tersebut menyusul dikeluarkannya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 11 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalsel nomer 10 tahun 2021 tentang PPKM berskala mikro.

Namun sebelum itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi, mengeluarkan surat pemberitahuan tentang larangan kegiatan seperti resepsi perkawinan dan lainnya selama perpanjangan PPKM hingga 31 Mei mendatang.

Padahal dalam Inmendagri nomor 11 tahun 2021 dan SE Gubernur Kalsel nomor 10 tahun 2021 menukiskan tidak adanya larangan berkegiatan. Melainkan pembatasan kegiatan.

Saat di jumpai di Balai Kota Banjarmasin, Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakankan, bahwa surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan tersebut tidak lagi berlaku.

Karena saat ini Penjabat (Pj) Walikota Banjarmasin sudah mengeluarkan SE baru bahwa kegiatan resepsi perkawinan diperbolehkan, namun dibatasi serta Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Memang dari Inmen dan Ingub itu kan mengisyaratkan pembatasan. Jadi hanya dibatasi, bukan pelarangan. Jadi minta dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mukhyar, Selasa, (25/05/21).

Ia menjelaskan, pembatasan sendiri yakni mengurangi kapasitas hingga 50 persen saat acara resepsi atau kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti di gedung.

“Pembatasan itu kan misal kalau ada acara digedung, jadi dikurangi sebesar 50 persen kapasitas gedung itu. Misal yang hadir 500 dikurangi jadi 250. Jadi yang benar itu pembatasan, bukan pelarangan,” jelas Mukhyar.

Ia pun berharap, bagi masyarakat yang melaksanakan resepsi atau mengumpulkan orang banyak, agar selalu mentaati protokol kesehatan serta mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Lihat situasinya, kalau dilokasinya tidak zona merah bisa aja melakukan resepsi, tapi dengan prokes yang ketat lah,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan