PPKM Level IV Diperpanjang, Begini Imbauan Kemenag Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di kota Banjarmasin, yang dilaksanakan sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.

Kemenag Banjarmasin mengharapkan, masjid dan mushola untuk tetap tidak melaksanakan kegiatan majelis taklim dan menunda resepsi pernikahan yang mengggunakan fasilitas aula masjid untuk tempat akad nikah. Sebab, berpotensi mengundang kerumunan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Banjarmasin H.Ahmad Sya’rani mengatakan, perpanjangan PPKM level IV sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI No.21 Tahun 2021.

“Melalui para Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS Kemenag Banjarmasin telah melaksanakan sosialisasi secara maksimal. Dan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE Menag No.21 tersebut, terutama yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat di rumah ibadat,” katanya Selasa (3/8/2021)

Dikatakannya pula, selama perpanjangan PPKM level IV kegiatan rumah peribadatan seperti di masjid dan mushola untuk tetap tidak melaksanakan kegiatan dan juga menunda resepsi pernikahan.

Baca juga: Kasus Terus Meningkat, PPKM Level IV Diperpanjang Lagi

“Namun, kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah sholat rawatib dan Jum’at yang diperbolehkan dengan ketentuan hanya 20 persen, tetap harus diikuti komitmen dari pengurus rumah ibadat dan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, terkait pelaksanaan sholat rawatib dan jumat hendaknya telah menerapkan prokes secara ketat, seperti sediakan peralatan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan jarak antar jamaah, dan lakukan penyemprotan secara berkala dengan disenfektan.

“Pastikan masjid dan mushola aman untuk melaksanakan ibadah, ini semua merupakan ikhtiar untuk keselamatan bersama,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad