AMUNTAI, klikkalsel.com – Polsek Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menangkap pelaku yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tanpa izin pengangkutan dan izin niaga.
Pelaku diketahui berinisial HM alias Artun (61) seorang pedagang, warga Desa Hilir Mesjid Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap, Selasa, (18/2/2020), sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Utara melalui Kapolsek Danau Panggang, Iptu Momo Jon Rodok mengatakan, pelaku tertangkap tangan ketika sedang mengangkut 560 liter BBM jenis premium yang dimuat dalam 28 jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 20 liter, di pelabuhan Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara HSU.
“Pelaku menggunakan 1 Kapal Motor (KM) ‘Selamat Bahagia’ yang akan dijual ke wilayah Kalimantan Tengah khususnya Desa Damparan dan Desa Kelanis,” terangnya, Rabu, (19/2/2020).






