Polsek Danau Panggang Amankan 560 Liter BBM Illegal

AMUNTAI, klikkalsel.com – Polsek Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menangkap pelaku yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tanpa izin pengangkutan dan izin niaga.
Pelaku diketahui berinisial HM alias Artun (61) seorang pedagang, warga Desa Hilir Mesjid Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap, Selasa, (18/2/2020), sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Utara melalui Kapolsek Danau Panggang, Iptu Momo Jon Rodok mengatakan, pelaku tertangkap tangan ketika sedang mengangkut 560 liter BBM jenis premium yang dimuat dalam 28 jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 20 liter, di pelabuhan Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara HSU.
“Pelaku menggunakan 1 Kapal Motor (KM) ‘Selamat Bahagia’ yang akan dijual ke wilayah Kalimantan Tengah khususnya Desa Damparan dan Desa Kelanis,” terangnya, Rabu, (19/2/2020).
HM alias Artun (61), Warga Desa Hilir Mesjid Kecamatan Sei Tabukan, Hulu Sungai Utara.(foto : istimewa)
Selain pelaku yang sudah diamankan, polisi juga menyita barang bukti seperti 560 BBM jenis premium (28 jirigen @20 liter) dan 1 buah kapal motor (KM) ‘Selamat Bahagia’ beserta mesin PS 120 dengan panjang 17,16 meter dan lebar sekitar 3,19 meter.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Danau Panggang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pengangkutan dan atau niaga yang tidak memiliki ijin tersebut.
“Pelaku diduga melanggar rumusan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat ( 2 ) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan