Polres HSU Amankan Terduga Pelaku Pengangkut BBM Illegal

Pelaku JN (49). (ist)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) telah mengamankan sebuah mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long Warna merah Metalik yang diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tanpa izin.
Pelaku diketahui berinisial JN alias Idi (49) seorang pedagang minyak warga Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang, ditangkap Satreskrim Polres HSU setelah mengisi BBM di SPBU Jalan Jermani Husin RT.07 Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang Sabtu, (6/6/2020) sekitar pukul 14.30 Wita.
Baca Juga : Kepala BNPT Lakukan Supervisi Kasus Penyerangan Mapolsek Daha Selatan
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap pelaku terkait tindak pidana kegiatan pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha tersebut, didasari alasan adanya penyalahgunaan BBM jenis Premium bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga eceran.
“Waktu itu patroli rutin, kemudian kita melihat mobil mencurigakan san waktu dicek ternyata tangkinya di modifikasi,” jelasnya, Minggu (7/6/2020).
Disamping menangkap pelaku dan mengamankan sebuah mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long Warna merah Metalik Nopol : KT 1526 CA, juga didapati barang bukti lainnya yaitu sebuah tangki modifikasi dengan selang yang terbuat dari drum bekas, BBM jenis premium 150 liter yang diletakkan dalam mobil bagian belakang dan karpet warna biru.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pengangkutan dan atau niaga yang tidak memiliki ijin tersebut.
“Pelaku akan disangkakan sebagaimana rumusan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat ( 2 ) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan