BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kehidupan Bawaihi (39), seorang sopir asal Jalan Pekapuran Laut, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, berubah drastis setelah dirinya tertangkap tangan oleh anggota Polsek Banjarmasin Timur atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin, Jumat (11/10/2024).
Informasi dihimpun, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu diamankan di rumahnya pada Kamis malam (10/10/2024), dengan barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat total 689,39 gram dan 92 butir ekstasi dengan berat 43,25 gram.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka yang menjadi awal penyelidikan hingga berujung pada penangkapannya.
“Dalam penggerebekan kita menemukan 15 paket sabu dengan berat total 689,39 gram dan 92 butir ekstasi dengan berat 43,25 gram,” ungkapnya.
Baca Juga : Viral Video Dugaan KDRT di Banjarmasin, Suami Diamankan Polisi
Baca Juga : Setelah Obok-obok Rumah Dinas, KPK Geledah Rumah Pribadi Paman Birin di Martapura
Barang-barang haram tersebut, pihaknya temukan tersimpan di dalam kamar rumah tersangka.
Meskipun demikian, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Banjarmasin Timur.
“Ia diduga menjadi salah satu pengedar yang beroperasi di kawasan tersebut. Meski belum banyak informasi yang diungkap dari sisi tersangka,” tuturnya.
Kedepannya, kata Ginting peranannya dalam jaringan narkotika ini akan terus diselidiki oleh pihaknya sebagai bukti upaya pemberantasan pengedaran narkoba di wilayah Kota Banjarmasin.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama bertahun-tahun, bahkan ancaman hukuman seumur hidup.
“Jadi saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi