Polsek Bantim Gulung Pengepul Judi Togel, Kapolsek: Kapolresta Instruksikan Berantas Judi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono menggulung seorang pengepul judi jenis kupon putih atau togel dari kediamannya di kawasan Jalan Pekapuran Raya Gang Gambir Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.15 Wita.

Pria bernama Ahmad (52) yang mengaku baru berkecimpung di bisnis haram ini sejak dua bulan lalu ini diamankan berkat informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap terjadi perjudian jenis togel.

“Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolresta Banjarmasin bahwa kita diminta untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada di masyarakat,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, Jumat (26/8/2022).

“Saat diamankan pelaku ini sedang merekap angka dari pembeli,” sambungnya.

Baca Juga : Satreskrim Polres Tabalong Sikat Pengepul Judi Togel di Muara Uya

Baca Juga : Dua Tahun Jadi Pengedar Narkoba, GJ Akhirnya Diringkus Polisi

Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 kertas berisikan grafik angka, 1 buah Handphone merek Vivo warna hitam dan 2 buah handphone merek Nokia warna hitam.

Selain mengamankan pengepul, polisi juga turut mengangkut seorang pria, Jumali (52) warga Jalan Kelayan A Gang Sejahtera 3 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah yang berada di tempat tersebut.

Jumali diduga merupakan pembeli, hal itu diperkuat sederet angka pesanan yang ada di dalam handphonenya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut dan terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya tidak ada berhenti di sini dan akan terus melakukan perburuan terhadap para pelaku perjudian, baik itu judi konvensional maupun judi online. (David)

Editor: Abadi