Dua Tahun Jadi Pengedar Narkoba, GJ Akhirnya Diringkus Polisi

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto dan Kanit Reskrim Ipda Sudirno saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari GJ kepada awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara amankan 11 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,48 gram dari seorang pria yang sudah menjadi pengedar selama hampir dua tahun.

“Pria itu berinisial GJ (50) warga Jalan Alalak Selatan, RT 08, Kecamatan Banjarmasin Utara yang juga merupakan target lama operasi dari Polsek Banjarmasin Utara,” kata Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sudirno saat gelar perkara, Kamis (25/8/2022).

Penangkapan GJ itu, jelas Kapolsek bermula dari adanya laporan warga yang pihaknya kembangkan.

Dari penyelidikan, akhirnya pihaknya mendapatkan pelaku yang merupakan seorang buruh.

Setelah dilakukan pengintaian, saat pelaku keluar rumah, anggota polisi yang bertugas dengan sigap melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkoba di kantong sebelah kanan GJ, pada Rabu (24/8/2022) lalu, sekitar pukul 07.00 Wita.

Dari pengakuan GJ, ia sudah melakoni hal tersebut selama hampir dua tahun dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 350 ribu.

“Uang keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” ujarnya.

Baca Juga : Tabrak Pembatas Fly Over Banjarmasin, Seorang Pria Tewas Ditempat

Baca Juga : Tak Jera Bermain Togel Sydney, Pria Asal Antasan Kecil Timur Dalam Kembali Diringkus Polisi

GJ juga menyebutkan, jika barang haram tersebut dari temannya bernama Latif yang sudah dikenalnya sejak lama.

Selanjutnya, pihak keolisian tengah memgembangkan kasusu tersebut dan atas perbuatanya GJ dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. (airlangga)

Editor: Abadi