BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara menggelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sungai Andai yang sudah menjadi target setelah mengambil uang di Bank BRI Jalan Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 11.00 Wita silam.
Gelar perkara itu dilaksanakan di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara dan menghadirkan dua tersangka dari empat tersangka yang diamankan Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin Timsus Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Barat dan Buser Polsek Banjarmasin Utara di backup Opsnal Reskrim Polres Tabalong, Opsnal Reskrim Polres HST, Opsnal Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim dan Polsek Kuaro.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo mengungkapkan, ke 4 pelaku itu bernama Imam Wahyudi alisa Wahyu (39) warga Jalan Cemara Ujung Kelurahan Sungai Miai, Maskoni alias Koni (27) warga Sekumpul Martapura.
“Mereka berdua merupakan Residivis tiga kali kasus pencurian uang,” kata Kapolsek dalam gelar perkara itu, Selasa (19/10/2021).
Sedangkan dua orang tersangka bernama Hariyanto alias Yanto (43) warga Tamban Barito Kuala yang ditahan di Polsek Paser Kalimantan Timur, juga merupakan residivis perkara lain di Polres Tabalong. Bersama Sugeng Aditya Pratama alias Sugeng (48) warga Kertak Baru, Banjarmasin Tengah.
“Dengan korbanya bernama Yusri (61) warga Jalan Sutoyo S, RT 02 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ke 4 pelaku diamankan pada Minggu (19/9/ 2021) sekira jam 21.00 wita. Seluruh pelaku serta sejumlah barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatan pelaku pihaknya sementara dikenakan Pasal 363 KUHPidana. diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Lebih lanjut, Kompol Indra Agung Perdana Putra menuturkan, kejadian itu bermula saat korban, Yusri (61) warga Jalan Sutoyo S, RT 02 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang hendak bertransaksi untuk membeli sebuah mobil di kawasan Kelurahan Sungai Andai.
“Namun sebelumnya, korban mengambil uang Rp 50 juta terlebih dahulu ke Bank BRI Cabang Trisakti Banjarmasin dan meletakkannya di bawah jok motornya,” ujarnya.
Setelah itu, korban yang ingin membeli mobil tersebut langsung bergegas ke rumah penjual mobil. Akan tetapi secara tidak sadar korban sudah dibuntuti 2 motor hingga ke depan rumah penjual, di Jalan Sungai Andai Blok Anggrek Raya No.11 Rt. 24 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Setelah sampai korban memarkirkan motornya di depan rumah penjual di Sungai Andai dan langsung masuk. Disaat korban masuk ke rumah itulah, tersangka melakukan aksinya,” ujarnya.
Kejadian itu, disadari korban sewaktu ingin mengambil uang yang berada di bawah jok sepeda motornya. Ia terkejut melihat barang-barang yang berada di bawah jok sudah berhamburan disertai uang sebanyak Rp 50 juta miliknya sudah hilang.
“Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara,” pungkasnya.(airlangga)
Editor: Abadi