BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan AZ (49), Rabu (16/8) pagi.
Setidaknya ada 17 adegan yang di peragakan oleh pelaku Muhammad Isra (24), dalam melakukan aksinya menghabisi nyawa korban di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Permai, Jalur IV Rt 36, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (3/7/2023) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno motif pelaku menghabisi korban ialah karena sakit hati.
“Dia sakit hati karena dirinya diperlakukan secara tidak wajar atau dilecehkan oleh korban,” papar Kanit Reskrim, kepada awak media.
Lebih lanjut, Sudirno mengatakan, sebelum Salat Jumat pelaku sempat memukul korban, lantaran korban melakukan pelecehan saat pelaku sedang tidur.
Namun, korban sempat meminta maaf, dan berkata tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian pelaku dan korban pun berbaikan.
Baca Juga : Terungkap, Pelaku Pembunuhan Di Komplek Taekwondo Banjarmasin Gunakan Cangkul
Baca Juga : Motif Pembunuhan di Komplek Taekwondo, Diduga Sakit Hati Akibat Hubungan Sesama Jenis
“Pada sore harinya, pelaku dan korban kembali cekcok, dan pelaku makin kesal, kemudian mengambil cangkul untuk menganiaya korban,” ujar Sudirno.
Setelah menganiaya korban dengan cangkul, tutur Kanit, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara menginjak tubuh pelaku, dan menganiaya korban dengan pisau.
“Pelaku sempat menganiaya korban berkali-kali. Kemudian korban pun mengambil barang-barang milik korban, dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” ucap Sudirno.
Kanit juga mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, saat kejadian pelaku berada dalam kondisi pengaruh obat-obatan.
“Sebelum dia tidur, dia memang ada minum obat-obatan jenis Carnophen atau Zenit. Karena pelaku mengaku kalau dirinya tidak bisa tidur, kalau tidak minum obat itu,” ungkap Kanit.
Untuk saat ini pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku juga diancam dengan pasal 340, karena saat ini kita masih melakukan penyelidikan, sembari berkoordinasi dengan pihak kejari,” pungkasnya. (*)
Editor: Abadi





