Polsek Alabio Ringkus Pelaku Judi Togel

Barang bukti transaksi Judi Togel. (foto : polres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Berselang 1 hari setelah ditangkapnya 3 pelaku judi togel, kali ini Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara bersama Unit Reskrim Polsek Alabio kembali menangkap AW alias Bram (25) penjual togel atau kupon putih dengan situs online.
Pelaku merupakan warga Desa Sungai Tabukan, Kecamatan Sungai Tabukan Hulu Sungai Utara ditangkap pada Minggu, (15/3/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Saat menangkap pelaku sedang berada disebuah tempat pencucian sepeda motor dan pelaku kedapatan sedang menjual nomor tebakan togel yang diketahui tercatat di sebuah handphone miliknya dengan situs online Warkoptoto,” kata Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, Senin, (16/3/2020).
Polres Hulu Sungai Utara
Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.365 ribu, sebuah handphone Samsung A10 warna hitam, serta sebuah handphone Samsung lipat E1270 warna putih.
Ditambahkan Komaruddin, hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan akan adanya judi togel, kemudian untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku akan disangkakan sanksi sesuai dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan