BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin kembali mendapati sekelompok remaja yang ingin melakukan kegiatan bagarakan sahur di Jalan Veteran Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 02.00 Wita
Sekelompok remaja yang berjumlah 25 orang itu didapati saat patroli Gabungan Polresta Banjarmasin dengan Satpol PP, Dishub dan Damkar Kota Banjarmasin yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP. R Djoko Setiawan
Kemudian, ke 25 orang tersebut dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diberikan pengertian dan pembinaan terkait aktivitas bagarakan sahur yang belakangan ini menjadi atensi Polresta Banjarmasin.
Baca Juga Ramai Flyer Ajakan Bagarakan Sahur, Kapolresta Banjarmasin: Lebih Baik Ibadah Malam
Baca Juga Kapolresta Banjarmasin Akan Panggil Kepala Sekolah Remaja yang Kedapatan Konvoi Bagarakan Sahur
Dijelaskan, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP. R Djoko Setiawan, pelaksanaan Patroli untuk mengantisipasi aksi bagarakan sahur yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat Banjarmasin pada Bulan Ramadhan 1445 H.
“Serta sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di daerah hukum Polresta Banjarmasin,” Kata Wakasat Lantas.
Kemudian untuk para remaja yang pihaknya dapat dan dibawa ke Polres Banjarmasin dilakukan pembinaan dan pemahaman mengenai dampak dari aktivitas bagarakan sahur tersebut.
“Para remaja kami lakukan pembinaan serta pembekalan agar para remaja tersebut mengerti apa yang mereka lakukan dapat mengganggunya ketenangan warga Kota Banjarmasin saat di bulan suci ini,” jelasnya.
Sebab, kegiatan tersebut juga bisa memicu dan berpotensi munculnya perbuatan kriminalitas.
Oleh karena itu, diharapkannya kepada orangtua agar mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana nantinya.
“Jadi peran serta orangtua juga diperlukan untuk mengawasi dan memperhatikan perilaku anak agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana nantinya,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi