Jhon Lee Cs Ringkus Dua Pelaku Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Tersangka MS yang telah diamankan di Mapolres HST. (Humas Polres HST)

BARABAI, klikkalsel.com – Jajaran Tim Opsnal Jhon Lee Cs Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menangkap dua terduga pelaku kasus pidana narkotika.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung di dua lokasi berbeda.

Adapun barang bukti yang ditemukan 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini Rabu (23/2/2022) sore mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat.

Kedua pelaku tersebut berinisial NAT (24) warga Desa Haruyan Seberang RT. 005 RW. 002 Kecamatan Haruyan dan MS (42) warga Desa Sumanggi Seberang RT. 007 RW. 004 Kecamatan Batang Alai Utara.

Tersangka NAT yang telah diamankan di Mapolres HST. (Humas Polres HST)

Baca Juga : Simpan 21 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Asal Gambut Diamankan

Baca Juga : DPO Kasus Sabu di HST Diringkus Tim Opsnal Jhon Lee Cs

Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Asrama Yatim Piatu Desa Haruyan Seberang RT. 005 RW. 002 Kecamatan Haruyan, HST terhadap pelaku NAT pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 04.00 Wita.

“Ketika digeledah petugas, pada NAT ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,20 gram,” jelasnya.

Di hari yang sama, sekira pukul 10.00 Wita, petugas kembali meluncur ke Desa Sumanggi Seberang RT. 007 RW. 004 Kecamatan Batang Alai Utara, HST dan berhasil meringkus pelaku MS, di rumahnya.

“Barang bukti yang ditemukan dari MS berupa 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,31 gram, 7 lembar plastik klip warna bening, 1 serok, 1 handphone, 2 dompet dan uang tunai sebesar Rp804 ribu,” tambahnya.

Barang bukti dari tangan MS yang telah diamankan di Mapolres HST. (Humas Polres HST)

Selanjutnya, kedua pelaku tersebut beserta barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku NAT terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MS terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (dayat)

Editor : Akhmad